Minggu, 28 November 2021

Minggu, 25 Juli 2021

Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Literasi Komputasi

Nama : Afifah Farhana Fikri

NIM : 0802519183

Kelas : MD19A/PR19A (KM19A)

Universitas Al-Azhar Indonesia



1. Sertifikat Classic Maze



2. Sertifikat Minecraft Hour Of Code



3. Sertifikat Code With Anna And Elsa



4. Tugas Flowchart



5. Tugas Excel 1 (Membuat agenda seminar)



6. Tugas Excel 2 (Penilaian)



7.Tugas Infografis Kelompok Bertema : "Narkoba dan Pencegahannya"



8. Tugas Infografis Individu Bertema : "Isolasi Mandiri"



9. Tugas Video Powtoon Kelompok Bertema : "Narkoba dan Pencegahannya"



10. Tugas Video Powtoon Individu Bertema : "Isolasi Mandiri"



Jumat, 29 Januari 2021

“Awalnya Mengidolakan, Berujung Dipenjara. Kisah Nyata Seorang Sasaeng Fans"

Belakangan ini, fenomena K-Pop yang sedang ramai-ramainya dibicarakan di seluruh dunia mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga para masyarakat. Bagi para fans K-Pop, memberikan dukungan kepada artis idola nya adalah suatu hal yang dilakukan untuk menunjukkan rasa cinta nya terhadap sang artis idola nya tersebut. Namun pernahkah Anda berfikir lebih jauh lagi, apa yang akan terjadi jika dukungan yang diberikan oleh fans tersebut sudah terlalu berlebihan dan terlewat batas? Sudah tahukah Anda bahwa perilaku suatu kelompok fans yang berlebihan itu dapat mencelakai bahkan mengancam nyawa sang artis?


Di Korea Selatan, ada satu aliran penggemar ekstrimis yang biasa kita kenal sebagai "sasaeng fans". 

Apa itu sasaeng fans, bagaimana perilaku mereka terhadap artis idolanya? Dan apa saja yang telah mereka lakukan terhadap idolanya, hingga harus berhadapan dengan pihak berwajib. Mari kita kupas tuntas tentang   sasaeng fans di artikel saya kali ini. 


Menurut bahasa, arti kata sasaeng berasal dari bahasa Korea, "sa" artinya pribadi atau privasi. Sedangkan "saeng" berarti kehidupan. Jika digabung bisa berarti fans yang sangat terobsesi ingin mengetahui kehidupan pribadi para idol Kpop.


Sasaeng fans biasanya tak ragu untuk membayar berapapun jumlah nya asalkan bisa mengetahui segala informasi pribadi tentang artis idolanya. Seperti contohnya : rekaman audio, ID Kakao Talk, nomor handphone, passport, akun Twitter, asrama, akun Instagram privat, dan video. Informasi-informasi mengenai data pribadi idol ini didapati mereka secara saling bertukar cerita maupun membeli dari oknum tertentu. Belum lagi saat ini media sosial sudah semakin mudah diakses dan bertukar pesan.


Mereka juga seringkali terlihat mengikuti artis idola nya sampai kemanapun idola mereka berada. Kelompok sasaeng fans ini rela menghabiskan seluruh uang nya demi menguntit sampai ke kamar tidur idol di rumah dan di hotel jika sedang bekerja di luar negara Korea Selatan. Menurut kabar yang beredar, bahkan beberapa orang dari kelompok sasaeng fans ini ada yang sampai mengikuti idolanya hingga ke pernikahan kakaknya.


Beberapa contoh kasus terparah yang dilakukan oleh para sasaeng fans, antara lain : 


1). Mengganggu acara keluarga



Saat Baekhyun, salah satu anggota band EXO menghadiri pernikahan kakak lelakinya, dia tidak menyangka ada seorang sasaeng fans yang berhasil menyamar menjadi seorang tamu undangan.


Begitu Baekhyun memasuki ruangan, sasaeng fans itu langsung berdiri di atas kursi dan memotret Baekhyun tanpa ampun, bahkan dia mengganggu acara potong kue demi mendapat foto bersama idolanya itu.


2). Meracuni idola nya



Yoochun, salah satu anggota band TVXQ pernah diracuni oleh seorang sasaeng fans yang mengakibatkan dirinya mengalami gangguan pencernaan yang cukup parah.


3). Mengirimi surat dengan darah menstruasi



Sasaeng fans dari seorang anggota grup 2PM, Taecyeon pernah melakukan hal gila ini. Dia mengirim surat pada Taecyeon yang ditulis dengan darah menstruasinya.


Isi suratnya juga seram, ia menuliskan  "untuk Taecyeon, aku mempersembahkan darah menstruasiku dalam sepucuk surat ini. kau tidak akan pernah bisa hidup tanpaku".


4). Menguntit hingga si artis kecelakaan



Banyak sekali artis yang mengalami kecelakaan ketika berusaha menghindari sasaeng fans.


Kim Heechul dari Super Junior dan Seungri dari grup Bigbang sama-sama mengalami kecelakaan ketika mobil yang dia naiki diikuti dari jarak dekat oleh sasaeng fans.



5). Menculik idola mereka



Sasaeng fans yang bertindak terlalu jauh bahkan berusaha menculik idola mereka. Pernah ada seorang penggemar yang menyewa mobil van sama persis dengan van milik artis EXO, dan dia tiba persis saat EXO keluar dari gedung, bahkan sang artis sudah hampir saja memasuki van.


Untungnya, manajer artis ini segera memanggilnya bahwa itu adalah mobil yang salah. Taeyeon dari Girls Generation bahkan lebih parah lagi, dia ditarik oleh seorang pria secara paksa saat sedang tampil di atas panggung.



Berikut ini adalah contoh kasus yang diperbuat oleh sasaeng fans hingga  harus berurusan dengan pihak berwajib : 


Belum lama ini, publik dikejutkan dengan aksi sasaeng yang dinilai keterlaluan. Para selebriti yang pernah menjadi korbannya adalah Chanyeol EXO, Jo In Sung dan Zico Block B.


Gara-gara ulah sasaeng, Chanyeol hampir mengalami kecelakaan lalu lintas di Shanghai. Jo In Sung rumahnya dibobol oleh sasaeng yang ternyata juga mengikutinya hingga ke luar negeri. Sedangkan sasaeng Zico berani membuang sampah di depan pintu studio idolanya itu.


Seorang pengacara kemudian mengungkap hukuman-hukuman yang dapat dijatuhkan pada para sasaeng. Bukan hanya denda, sasaeng tersebut juga bisa mendapatkan hukuman penjara gara-gara aksi nekad mereka.


Untuk kategori "ringan", para sasaeng atau penguntit ini bisa didenda sebesar 80 ribu Won (setara Rp 930 ribu). Dalam kasus Jo In Sung, sasaeng yang membobol rumah bisa dihukum dibawah 3 tahun penjara atau denda 5 juta Won (setara Rp 58 juta).


Sedangkan untuk kasus Zico, sasaeng bisa didenda 5 juta Won (setara Rp 58 juta) untuk aksi masuk studio tanpa izin. Denda di atas 50 ribu Won (setara Rp 581 ribu) juga bisa dikenakan pada sasaeng yang membuang sampah di studio Zico.


Yang lebih parah adalah hukuman untuk sasaeng Chanyeol. Sasaeng yang bisa mengancam keselamatan termasuk menyebabkan kecelakaan ini, bisa dipenjara sampai 10 tahun atau denda 15 juta Won (setara Rp 174 juta).


Kamis, 17 Desember 2020

"ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Yang Hilang Bertemu Dengan Keluarganya"

Menurut WHO, kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang di dalamnya terdapat kemampuan-kemampuan untuk mengelola stress kehidupan yang wajar, untuk bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta berperan serta di komunitasnya. Maka dapat dipahami ketika Individu berada diluar definisi tersebut maka dimungkinkan dapat ditemukanya suatu kelainan, kita menyebutnya gangguan jiwa.

Gangguan jiwa muncul karena menurunnya fungsi mental pada seseorang sehingga implikasi dari penurunan fungsi tersebut ialah orang dengan gangguan jiwa akan bertingkah laku yang tidak wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum timbulnya gangguan jiwa pada seseorang diakibatkan karena adanya stres yang berlebihan, depresi dan faktor tekanan yang mempengaruhi dari luar dan dari dalam diri seseorang baik secara lansung maupun tidak langsung. Fenomena keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Sejak dulu mereka yang tergolong ODGJ dikenal dengan sebutan orang gila dan selanjutnya dikenal dengan istilah tuna laras.


Membutuhkan biaya yang relatif mahal untuk mendapat pelayanan kesehatan jiwa serta rehabilitasi agar dapat kembali ke kehidupan yang normal. Bagi masyarakat yang memiliki ekonomi lemah mereka tidak memiliki biaya untuk berobat. Bahkan mereka menyakini bahwa keadaan sakit jiwa bukan karena gangguan kesehatan namun merupakan penyakit yang berbau mistis. Adanya keterbatasan ekonomi membuat kebanyakan orang dengan gangguan jiwa cenderung akan dipasung, dibuang dan tidak dipelihara, yang selanjutnya disebut dengan terlantar hal ini terjadi karena mereka yang tergolong dianggap mengganggu dan merugikan masyarakat. 


Padahal mereka yang sengaja menelantarkan ODGJ akan di kenakan  perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86 UUKJ yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) atau ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ODGJ yang ditemukan biasanya berada di jalan raya, ada beberapa yang terlihat mengenakan pakaian seadanya dan tidak lengkap, berbicara sendiri di jalan, menggendong boneka bahkan tidur-tiduran dijalan. Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menyembuhkan dan memberikan hak-hak ODGJ terlantar. 


Salah satu kisah tentang ODGJ adalah Pak Saiful yang sudah 17 tahun tidak bertemu dengan keluarganya di Indramayu. Bagaimana caranya ia dapat bertahan hidup dengan gangguan jiwa yang dimilikinya, tidak memiliki tempat tinggal, hidup sendiri jauh dari keluarga. Kemudian ia bertemu dengan Rian seseorang yang tepat untuk membantu dirinya, karena ia memiliki niat ingin membantu Pak Saiful. Dari pertama ia bertemu dengan Pak Saiful di pinggir jalan dengan memberinya makan, minum, pakaian yang baru. Hingga akhirnya Rian dan crew membantu Pak Saiful yang ingin bertemu dengan keluarganya di Indramayu.

 

Kisah ini mengharukan dan menyentuh para penontonnya karena dapat kita lihat bahwa ibu dari Pak Saiful sedih dan senang ketika anaknya bisa kembali ke rumahnya yang selama 17 tahun menghilang dengan kondisi gangguan jiwa, walaupun awalnya Pak Saiful kebingungan dan tidak mengenali dengan ibu dan anggota keluarganya. Keluarganya berterima kasih kepada Rian dan crew yang telah membantu Pak Saiful kembali ke rumahnya dengan keadaan baik dan bisa berkumpul keluarga seperti semula.


Rabu, 08 April 2020

TUGAS UNTUK MEMENUHI UJIAN TENGAH SEMESTER MATA KULIAH JURNALISTIK
MEMBUAT BERITA HARD-NEWS MINIMAL 500 KATA
TAHUN AJARAN 2019/2020




UNIVERSITAS AL-AZHAR INDONESIA




NAMA : AFIFAH FARHANA FIKRI
NIM : 0802519183
KELAS : KM 19 C




PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU 
 DAN ILMU POLITIK
APRIL 2020










Oleh : Afifah Farhana Fikri

Kelas : KM 19C

NIM : 0802519183

Asal : Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia


Kisah Seorang Suster Di Ruang ICU Khusus Pasien COVID-19 Rumah Sakit Persahabatan.


Jakarta —  Salah satu petugas yang tak kalah penting berada di garis depan menghadapi langsung pasien COVID-19, yaitu suster, yang membantu para dokter yang menangani pasien terinfeksi Corona.

Pada kesempatan kali ini saya mewawancarai seorang suster/perawat yg bertugas di RS Persahabatan.
Inilah hasil wawancara singkat dengan beliau melalui WA :

Ibu Supriyati adalah salahsatu dari sekian banyak suster yang bertugas membantu menangani pasien COVID 19. Pekerjaan beliau ditempatkan di bagian ICU yang menangani critical care. Yaitu seperti memantau pasien jika terjadi hal yang buruk secara tiba-tiba.

Selain itu, beliau ikut mengedukasi ke pasien dan keluarganya mengenai pentingnya menjaga diri dari penularan virus Corona yang begitu cepat.

Karena hal itulah, suster Supriyati diwajibkan mengenakan perlengkapan alat pelindung diri APD untuk mencegah terjadinya penularan virus pada dirinya.

Beliau bertugas biasanya 2 sampai 3 jam sesuai kebutuhan yang dibutuhkan pada saat itu. Pakaian APD hanya dapat digunakan dalam sekali pakai, karena dikhawatirkan membawa virus berbahaya yang menempel pada baju APD tersebut. Sehingga harus dibuang dan langsung dibakar. Kecuali yang masih bisa dipakai ulang, seperti kacamata gogle, helm dan sepatu boots.

Karena pekerjaannya tersebut, beliau sangat mengkhawatirkan keluarganya, seperti anak-anak dan suami dirumah. Oleh karena itu, setelah bertugas di rumah sakit, selain membuang APD, beliau langsung mandi dan mengganti dengan pakaian bersih. Sesampainya di rumah pun, beliau mandi kembali, dan mengganti pakaiannya dengan yang baru. Barulah Ia bisa menemui keluarganya.

Bahkan, dengan sudah berpakaian lengkap seperti itu pun tidak menjamin keselamatan si pemakai hingga 100%. Maka dari itu, Ibu Supriyati mengaku sangat menjaga kesehatan dan kebersihan dirinya agar anak, suami serta keluarga besar nya dirumah tidak khawatir akan ikut tertular karena pekerjaan berat yang setiap hari nya berkontak fisik dengan pasien positif corona.

Profil Ibu Supriyati

Mari kita turut mendo'akan, semoga Ibu Supriyati dan para pekerja kesehatan lainnya dilindungi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin, Aamiin Yaa Rabbal 'Alamiin..

Seperti yang sudah kita semua ketahui sebelumnya, bahwa jumlah pasien berstatus positif corona semakin banyak jumlahnya dari hari ke hari. Yang awalnya hanya sejumlah 200, lama kelamaan menjadi 500 orang, 1000, 2000, bahkan kabarnya saat saya sedang mengetik berita ini sekarang, jumlah korban yang berstatus positif terkena virus corona sudah mencapai angka 2.900 lebih.

Alangkah cepat pertumbuhan virus corona di dalam tubuh manusia, korban yang berjatuhan pun akan menjadi semakin banyak, jika begini terus, mau sampai kapan kita mengurung diri di rumah agar tidak tertular maupun menularkan virus corona ke orang lain?

Masyarakat diimbau untuk mengkarantina diri sendiri beserta keluarganya, dengan cara cukup beraktifitas di dalam rumah saja. Andaikan semua orang mempunyai kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah yang menyuruh rakyatnya untuk berdiam diri menjaga kesehatan di rumah, maka tentu saja, bisa kita bayangkan bahwa hak tersebut bisa berpengaruh terhdap angka PDP (atau bisa disebut dengan Pasien Dalam Pengawasan).

Informasi yang baru saja saya dapatkan belakangan ini, adalah “faktanya, jumlah dokter serta perawat yang meninggal di Indonesia akibat menangani pasien terjangkit virus corona, jika ditotalkan jumlahnya bisa melebihi jumlah dokter&perawat yang meninggal di Wuhan, bahkan angka tertinggi kematian dokter&perawat ada di negara Indonesia”

Begitu miris jika mengingat keluarga serta orang terdekat korban yang ditinggalkan begitu cepat, mereka tidak bisa menjenguk dan melayat ke kuburan korban disaat pertama dan terakhir kalinya korban melalui prosesi pemakaman. Jika kita telaah lagi, tingkat kematian yang tinggi disebabkan oleh kelalaian orang yang tidak menjaga kesehatan nya dan masih makan di luar rumah tanpa membersihkan tangan terlebuh dahulu. Tidak jarang pula ada orang yang merasa dirinya sakit namun masih memaksakan diri dan berjalan ke tempat umum.

Selasa, 24 Maret 2020

Kisah Seorang Suster Di Ruang ICU Khusus Pasien COVID-19 Rumah Sakit Persahabatan.

Oleh : Afifah Farhana Fikri

Kelas : KM 19C

NIM : 0802519183

Asal : Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia


Kisah Seorang Suster Di Ruang ICU Khusus Pasien COVID-19 Rumah Sakit Persahabatan.


Jakarta —  Salah satu petugas yang tak kalah penting berada di garis depan menghadapi langsung pasien COVID-19, yaitu suster, yang membantu para dokter yang menangani pasien terinfeksi Corona.

Pada kesempatan kali ini saya mewawancarai seorang suster/perawat yg bertugas di RS Persahabatan.
Inilah hasil wawancara singkat dengan beliau melalui WA :

Ibu Supriyati adalah salahsatu dari sekian banyak suster yang bertugas membantu menangani pasien COVID 19. Pekerjaan beliau ditempatkan di bagian ICU yang menangani critical care. Yaitu seperti memantau pasien jika terjadi hal yang buruk secara tiba-tiba.

Selain itu, beliau ikut mengedukasi ke pasien dan keluarganya mengenai pentingnya menjaga diri dari penularan virus Corona yang begitu cepat.

Karena hal itulah, suster Supriyati diwajibkan mengenakan perlengkapan alat pelindung diri APD untuk mencegah terjadinya penularan virus pada dirinya.

Beliau bertugas biasanya 2 sampai 3 jam sesuai kebutuhan yang dibutuhkan pada saat itu. Pakaian APD hanya dapat digunakan dalam sekali pakai, karena dikhawatirkan membawa virus berbahaya yang menempel pada baju APD tersebut. Sehingga harus dibuang dan langsung dibakar. Kecuali yang masih bisa dipakai ulang, seperti kacamata gogle, helm dan sepatu boots.

Karena pekerjaannya tersebut, beliau sangat mengkhawatirkan keluarganya, seperti anak-anak dan suami dirumah. Oleh karena itu, setelah bertugas di rumah sakit, selain membuang APD, beliau langsung mandi dan mengganti dengan pakaian bersih. Sesampainya di rumah pun, beliau mandi kembali, dan mengganti pakaiannya dengan yang baru. Barulah Ia bisa menemui keluarganya.

Profil Ibu Supriyati

Mari kita turut mendo'akan, semoga Ibu Supriyati dan para pekerja kesehatan lainnya dilindungi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin.

Rabu, 11 Maret 2020

Wartawan Beserta Kehidupan Sebagai Jurnalistik (Ringkasan Buku Jurnalistik)

TUGAS UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH JURNALISTIK

UNIVERSITAS AL-AZHAR INDONESIA

Oleh :
Nama : Afifah Farhana Fikri
Kelas : KM19C
NIM : 0802519183

Tahun Ajaran 2019/2020

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK




BAB 1
PENDAHULUAN

Wartawan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari — memberitahukan kepada masyarakat mengenai apa yang dilakukan orang lain dalam masyarakat. Wartawan menceritakan kepada khalayak pembacanya apa yang sedang terjadi antara mereka dengan orang-orang yang berkedudukan dalam pemerintahan, dalam lembaga legislatif, bisnis dan institusi-institusi sosial lainnya. Pesan yang disampaikan oleh para wartawan melalui media di mana mereka bekerja sering merupakan perekat yang mempersatukan masyarakat.
Wartawan, apa pun tingkatannya dalam struktur organisasi kerja redaksi, mestilah menguasai : [1] pengetahuan teknis dan praktis jurnalistik; [2] pemahaman substansi terhadap objek pemberitaan; [3] wawasan mengenai perilaku masyarakat pembacanya; [4] penguasaan bahasa Indonesia dan bahasa lainnya dan [5] etika profesi. Kelima hal ini merupakan prasyarat profesional yang harus dimiliki seorang wartawan agar mampu menjadi juru cerita di tengah-tengah masyarakat yang mengalami kehidupan semakin rumit.

Ada lima prasyarat bagi pers yang bebas dan bertanggung jawab kepada publik menurut The Hutchins Comission, yaitu: [1] media harus menyajikan berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna; [2] media harus berfungsi sebagai forum pertukaran komentar dan kritik; [3] media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat; [4] media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat dan [5] media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.

Orang Bersedia Membayar Berita

Karena orang bersedia membayar untuk memperoleh berita, maka dunia jurnalistik diidentikan dengan pembuatan berita. Semakin tinggi nilai sebuah berita, semakin besar kemungkinannya dibaca khalayak pembacanya.
Etos dan etika profesional yang bermutu tinggi merupakan syarat utama yang harus dihayati oleh pers dan wartawan Indonesia. Kebebasan pers akan kehilangan maknanya tanpa tanggung jawab dan profesionalisme. Demikian yang dilakukan tokoh pers Indonesia, almarhum Mochtar Lubis, yang sampai akhir hayatnya senantiasa mempertahankan integritasnya sebagai seorang wartawan.
Menjaga nama baik seseorang dan memperlakukan asas praduga tak bersalah terhadap mereka yang sedang menjalani proses peradilan atau diduga melakukan kejahatan merupakan salah satu wujud profesionalisme dari seorang wartawan. Seperti juga sikap tidak memihak dan menghormati hak privasi adalah norma etis yang harus senantiasa dipegang oleh setiap wartawan yang profesional.
Bersikap profesional tidak hanya menguasai norma-norma teknis dan menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu, tetapi juga menghindarkan diri dari bersikap merendahkan martabat kemanusiaan. Menghindarkan diri dari perbuatan melakukan trial by the press merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh seorang wartawan.
Tak dapat disangkal, dalam kehidupan modern yang semakin kompleks, peran para wartawan menempati posisi amat penting dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat berpaling kepada para wartawan untuk mendapatkan informasi. Ada kalanya informasi yang bisa menyembuhkan hati yang luka dan melupakan sejenak kesulitan-kesulitan hidup. Jakob Oetama menyebut peran pers [baca: wartawan] dengan: "Mengangkat dan menghibur yang papa dan menggoyang-goyang mereka yang mapan."

Denyut Jantung Jurnalistik

Tidak berlebihan apabila dikatakan, detak jantung jurnalisme terletak pada keberhasilan wartawan mengorek informasi dari narasumber berita melalui wawancara. Wawancara merupakan salah satu dari empat teknik dalam mengumpulkan informasi. Tiga lainnya adalah observasi langsung dan tidak langsung; pencarian melalui catatan publik dan partisipasi langsung.
Untuk melengkapi interpretative reporting, dalam buku ini diketengahkan pula reportase yang populer dengan sebuatn investigative reporting yabg dirangkun pembahasannya dalam Bab 11, di bawah judul "Reportase Investigatif".
Greene Roberts, pemimpin redaksi Newsday, merumuskan reportase investigatif sebagau (terutama) reportase melalui hasil kerja dan inisiatif wartawan sendiri, yang penting artinya dan yang oleh beberapa individu atau organisasi ingin tetap dirahasiakan. Ada tiga unsur penting, kata Roberts, agar seorang wartawan digolongkan melakukan reportase investigatis. Ketiga unsur tersebut adalah bahwa reportase yang dilakukan merupakan hasil kerja wartawan, bukan laporan investigasi yang dikerjakan orang lain, serta masalahnya sangat penting bagi khalayak pembaca, pendengar radio atau pemirsa dan bersifat ditutup-tutupi dari mata publik.

Penggugatan Negara Dunia Ketiga

Seorang wartawan yang bekerja untuk satu-satunya harian di negerinya, tentu beban tanggung jawabnya jauh lebih besar daripada ia bekerja di negara yang rakyatnya memiliki banyak pilihan surat kabar. Tanggung jawab besar lainnya berada di pundak wartawan negara berkembang atau Dunia Ketiga adalah membantu menyampaikan umpan balik kepada pembuat keputusan. Hal ini tidak terlampau dipikirkan lagi oleh rekan-rekannya di Barat, meski kadangkala mereka pun mempraktikannya.
Perintis pers di negara-negara berkembang, umumnya adalah mereka yang juga ikut aktif berjuang melepaskan negerinya dari belenggu penjajahan.

BAB 2
PERS DAN JURNALISTIK

• Jurnalistik dan Sejarahnya

Jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti suratkabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari. Dari perkataan itulah lahir kata jurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Sejarah jurnalistik dimulai ketika yiga ribu tahun yang lalu, Fir'aun di Mesir, Amenhotep III, mengirimkan ratusan pesan kepada para perwiranya di povinsi-provinsi untuk memberitahukan apa yang terjadi di ibukota. Di Roma 2.000 tahun yang lalu Acta Diurna ("tindakan-tindakan harian") — tindakan-tindakan senat, peraturan-peraturan pemerintah, berita kelahiran dan kematian — ditempelkan di tempat-tempat umum. selama Abad Pertengahan di Eropa, siaran berita yang ditulis tangan merupakan media informasi yang penting bagi para usahawan.

• Pengertian Pers

Pers berasal dari perkataan Belanda pers yang artinya menekan atau mengepres. Kata pers merupakan padanan dari kata oress dalam bahasa Inggris yang juga berarti menekan atau mengepres. Jadi, secara harfiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Tetapi, sekarang kata pers atau press ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media elektronik maupun oleh wartawan media cetak.

• Falsafah Pers

Seperti juga negara yang memiliki falsafah pers pun memiliki falsafahnya sendiri. Falsafah atau dalam bahasa Inggris philosophy salah satu artinya adalah tata nilai atau prinsip-prinsip untuk dijadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan praktis.
Falsafah pers disusun berdasarkan sistem politik yang dianut oleh masyarakat di mana pers bersangkutan hidup. Falsafah pers yang dianut bangsa Amerika yang liberalistis berlainan dengan falsafah pers yang dianut Cina atau Uni Soviet yang bersifat komunistis sebelum negara tersebut dilebur menjadi Rusia pada tahun 1991. Falsafah pers yang dianut Indonesia yang sistem politiknya (sekarang) demokratis berlainan dengan falsafah pers yang dianut Myanmar yang militeristis.
Dalam membicarakan falsafah pers, rerdapat sebuah buku klasik mengenai hal ini, yaitu Four Theories of the Press (Empat Teori tentang Pers) yang ditulis Siebert bersama Peterson dan Schramm, diterbitkan tahun 1980.  

Komisi yang terkenal dengan sebutan Hutchins Commission ini mengajukan 5 prasyarat sebagai syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada masyarajat. Lima prasyarat tersebut adalah: 
1. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat.
4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.

Teori Pers Otoriter
Teori Pers Bebas
Teori Pers Bertanggungjawab Sosial
Teori Pers Komunis Soviet
Teori Pers Pembangunan
Teori Pers Partisipan-Demokratik

• Fungsi Pers

Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkan keinginan ini melalui medianya baik media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi dan internet. Tetapi, tugas dan fungsi pers yang bertanggungjawab tidaklah hanya sekadar itu, melainkan lebih dalam lagi yaitu mengamankan hak-hal warganegara dalam kehidupan bernegaranya.

Fungsi Informatif
Memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur.

Fungsi Kontrol
Masuk ke balik panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan pemerintah atau perusahaan.

Fungsi Interpretatif dan Direktif
Memberikan interpretasi dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang arti suatu kejadian.

Fungsi Menghibur
Para wartawan menuturkan kisah-kisah dunia dengan hidup dan menarik. Mereka menyajikan  humor dan drama serta musik. Mereka menceritakan kisah yang lucu untuk diketahui meskipun kisah itu tidak terlalu penting.

Fungsi Regeneratif
Menceritakan bagaimana sesuatu itu dilakukan di masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana sesuatu itu diselesaikan, dan apa yang dianggap oleh dunia itu benar atau salah.

Fungsi Pengawal Hak-Hak Warganegara
Mengawal dan mengamankan hal-hal pribadi.

Fungsi Ekonomi
Melayani sistem ekonomi melalui iklan. Tanpa radio, televisi, majalah dan surat kabar, maka beratlah untuk dapat mengembangkan perekonomian sepesat seperti sekarang.

Fungsi Swadaya
Pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan-tekanan dan bidang keuangan.

BAB 3
SEPUTAR BERITA

• Apa Yang Disebut Berita
Definisi Berita

Berita lebih mudah diketahui daripada didefinisikan. Meskipun demikian, definisi tentang berita perlu diberikan di sini. Definisi ini diperlukan untuk mengetahui secara jelas apa yang disebut berita bagi keperluan pekerjaan mencari, menghimpun dan membuat berita.

Berita Menurut Pers Barat dan Timur

Pers Timur berbeda sekali sistemnya, bahkan bertentangan dengan Pers Barat. Dalam Pers Timur, berita tidak dipandang sebagai "komoditi" berita bukan "barang dagangan". Berita adalah suatu "proses", proses yang ditentukan arahnya. Berita tidak didasarkan pada maksud untuk memuaskan nafsu "ingin tahu" segala sesuatu yang "luar biasa" dan "menakjubkan," melainkan pada keharusan ikut berusaha "mengorganisasikan pembangunan dan pemeliharaan negara sosialis."
Berbeda dengan Pers Timur, Pers Barat memandang berita itu sebagai "komoditi", sebagai "barang dagangan" yang dapat diperjualbelikan. Oleh karena itu, sebagai barang dagangan ia harus "menarik." Tidak heran kalau pers Barat mendefinisikan berita seperti yang diberikan oleh "raja pers" dari Inggris, Lord Northcliffe, yang mengatakan bahwa "News is anything out of ordinary," dan seorang wartawan bernama Walkley menambahkan "—combined with the element of surprise."

Sistem Pers Kita Sekarang

Sejak 17 Agustus 1945, yakni sejak proklamasi kemerdekaan, sampai 5 Juli 1959, yakni ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk "Kembali ke UUD-45", pers kita selama itu pada dasarnya diselenggarakan dengan sistem yang mirip-mirip sistem Barat, sekalipun pada awalnya sebagai "pers perjuangan" mendapat banyak bantuan dari pihak pemerintah.
Selama pemerintahan Orde Lama di bawah demokrasi terpimpinnya Soekarno itu, kebebasan pers benar-benar dipasung. Kebebasan pers hanya merupakan angan-angan, suratkabar setiap harinya hanya memuat pidato-pidato para pejabat. Politik seakan-akan wilayah yang hanya boleh dijamah dengan kepala tertunduk.
Setelah bangsa Indonesia memasuki era reformasi sejak dilengserkannya Soeharto dari kursi kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, sistem pers Indonesia pun kembali ke keadaannya ketika kita berada di era 1945-1959.
Suasana reformasi sedikit banyal telah mempengaruhi paradigma para petinggi negara kita tentang arti kebebasan mengeluarkan pendapat.
Sejak itu, pers Indonesia kembali ke sistem pers ketika negara kita menganut sistem demokrasi parlementer pada tahun 1950-an, yaitu sistem pers liberal Barat. Bahkan sistem pers kita di era reformasi ini sedemikian bebasnya sehingga banyak orang yang mengatakan bahwa pers kita sudah tidak lagi terikat oleh etika dan rasa tanggungjawab atas kepentingan masyarakatnya. Padahal, di negara asalnya sendiri, Amerika Serikat, pers liberal sudah ditinggalkan sejak tahun 1956 dan kini negara itu bahkan menganut sistem pers yang bertanggungjawab sosial.

Definisi Berita Menurut Sistem Pers Era Reformasi

Dalam segi jurnalistiknya, terutama dalam hal pemberitaan, sistem pers kita selama ini pun mirip-mirip sistem Barat.
Oleh karena itu, dalam menggunakan definisi tentang berita pun akan lebih sesuai jika pers kita berpegang pada definisi berita berdasarkan sistem pers Barat. Dan definisi tentang berita hendaknya disesuaikan dengan sistem pers dalam masyarakat bersangkutan.
Dengan dasar tersebut, maka beralasanlah sekarang bagi kita untuk menyajikan definisi berita versi Barat menurut The New Grolier Webster International Dictionary
Definisi lainnya adalah seperti yang dikemukakan oleh Edward Jay Friedlander dkk. dalam bukunya Excellence in Reporting.
Tetapi, dari semua definisi itu, jika kita sederhanakan, maka akan kita peroleh suatu definisi yang mudah dipahami, yaitu bahwa berita adalah informasi aktual tentang fakta-fakta dan opini yang menarik perhatian orang.

• Berita dan Masyarakatnta
Berita dan Kebebasan Pers

Sebagai masyarakat modern, tentunya mencari informasi ini pertama-tama dari media massa seperti suratkabar, radio, atau televisi, yakni memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada khalayak ramai.
Selama hampir setengah abad sejak Dekrit Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD '45 dicanangkan pada 5 Juli 1959. Tetapi, baru di penghujung abad ke-20 dan di awal abad ke-21 ini pers kita mendapatkan jaminan undang-undang dalam melaksanakan kebebasan persnya drngan disahkannya Undang-Undang No.40 tahun.1999 dan diterimanya Amandemen ke-2 UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kebebasan Pers Belum Terjamin

Pada saat itu, Karim Paputungan dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 September 2003. Kasus delik pers ini diajukan ke pengadilan gara-gara pemuatan foto parodi Akbar yanjung di Harian Rakyat Merdeka edisi 8 Januari 2002 yang memperlihatkan bagian tubuh bertelanjang dada dan penuh keringat. foto tersebut merupakan ilustrasi dari berita berjudul "Akbar Sengaja Dihabisi. Golkar Nangis Darah."
Dan masih banyak lagi kasus yang lainnya
Dari sini saja kita sudah dapat menilai betapa terbelakang kita dalam sikap dan betapa miskin kita dalam idealisme untuk meningkatkan diri menjadi bangsa yang demokratis. Dan, disinilah peran pers diperlukan untuk menjalankan fungsinya yang mendidik.

• Unsur Layak Berita

Dari ketentuan yang ditetapkan oleh pasal 5 Kode Etik Jurnalistik itu menjadi jelas pada kita bahwa berita pertama-tama harus cermat dan telat atau dalam bahasa jurnalistik harus akurat. Selain cermat dan telat, berita juga harus lengkap (complete), adil (fair) dan berimbang (balanced). Kemudian berita pun harus tidak mencampurkan fakta dan opini sendiri atau dalam bahasa akademis disebut objektif. Dan, yang merupakan syarat praktis tentang penulisan berita, tentu saja berita itu harus ringkas (concise), jelas (clear), dan hangat (current).

Berita Harus Akurat
Seorang wartawan yang baik adalah apabila ia senantiasa menyangsikan kebenaran yang didengar dan dilihatnya, sehingga dalam dirinya selalu tertanam kewaspadaan untuk berhati-hati dan bersikap cermat. Karena, tidak jarang seorang wartawan menjumpai orang (nara sumber) yang mengetahui jawaban sesuatu masalah, tetapi tidak mau mengatakannya secara akurat. Atau karena sesuatu alasan ia tidak mau mengatakannya secara cermat. Ini merupakan penyakit dalam kehidupan pemberitaan bahwa sumber-sumber berita biasanya kurang dapat dipercaya ketimbang wartawan.

Berita Harus Lengkap, Adil dan Berimbang
Keakuratan sesuatu fakta tidak selalu menjamin keakuratan arti. Fakta-fakta yang akurat yang dipilih atau disusun secara longgar atau tidak adil sama menyesatkannya dengan kesalahan yang sama sekali palsu. Dengan terlalu banyak atau terlalu sedikit memberikan tekanan, dengan menyisipkan fakta-fakta yang seharusnya ada di sana, pembaca mungkin mendapat kesan yang palsu.

Berita Harus Objektif
Dengan sikap objektifnya, berita yang ia buat pun akan objektif, artinya berita yang dibuat itu selaras dengan kenyataan, tidak berat sebelah, bebas dari prasangka. Lawan dari objektif adalah subjektif, yaitu sikap yang diwarnai oleh prasangka pribadi. Memang ada beberapa karya jurnalistik yang lebih persuasif, artinya ada sikap subjektif di dalamnya, dan objektivitasnya agak kendur.

Berita Harus Ringkas dan Jelas
Mitchel V. Charnley berpendapat, bahwa pelaporan berita dibuat dan ada untuk melayani. Untuk melayani sebaik-baiknya, wartawan harus mengembangkan ketentuan-ketentuan yang disepakati tentang bentuk dan cara membuat berita. Berita yang disajikan haruslah dapat dicerna dengan cepat. Ini artinya suatu tulisan yang ringkas, jelas, dan sederhana. Tulisan berita harus tidak banyak menggunakan kata-kata, harus langsung, dan padu.
Dengan menulis ringkas, jelas dan sederhana, anda tidak perlu takut dikatakan tidak punya gaya. Penulisan berita yang efektif memberikan efek mengalir; ia memikiki warna alami tanpa berelok-elok atau tanpa kepandaian bertutur yang berlebihan. Ia ringkas, terarah, tepat, menggugah. Inilah kandungan-kandungan kualitas yang harus dikejar oleh setiap penulis.

Berita Harus Hangat
Berita adalah padanan kata News dalam bahasa Inggris. Kata News itu sendiri menunjukkan adanya unsur waktu — apa yang new, apa yang baru yaitu lawan dari lama. Berita memang selalu baru, selali hangat.
Setiap wartawan tahu dari pengalaman bahwa perkiraan korban dalam peristiwa bencana biasanya dibesar-besarkan. Maka wajarlah kalau kita bertanya: Apa ruginya dengan memberitakan yang pokok-pokok saja tentang peristiwa semacam itu tetapi membiarkan detil-detilnya kemudian ketika informasi benar-benar dapat dipercaya?

• Nilai Berita
Nilai Berita Menurut Pandangan Lama
Wacana tentang nilai berita, atau kriteria dalam menyeleksi berita, yang dimulai dilingkungan para pakar komunikasi pada tahun 1960-an, sebenarnya memiliki tradisi yang panjang. Dalam Schediasma Curiosm de Lectione Novellarum, Christian Weise mengemukakan pada tahun 1676 bahwa dalam memilih berita harus dipisahkan antara yang benar dan yang palsu. Danie Hartnack juga pada tahun 1688 membahas masalah seleksi berita ini dalam tulisannya Erachten von Einrichrung der alten teutschem und neuen europäischen Historien, dengan memberikan penekanan pada unsur pentingnya peristiwa. Yang menentukan apakah suatu berita bernilai untuk dilaporkan bukan terletak pada unsur dampak (consequence) dari peristiwanya. Yang menarik, Hartnack sudab mengetahui bahwa tampilnya suratkabar-suratkabar secara periodik telah menyebabkan timbulnya permintaan akan berita yang bebas dari kejadian yang sebenarnya, atau dengan perkataan lain Ia telah melihat masalah pembentukan realitas oleh media massa.

Nilai Berita Menurut Pandangan Modern
Pandangan modern tentang nilai berita terutama dihubungkan dengan nama Walter Lippmann, wartawan Amerika yang terkenal pada awal abad lalu. Ia menggunakan istilah nilai berita untuk pertama kalinya dalam bukunya Public Opinion pada tahun 1922. Di situ Ia menyebutkan bahwa suatu berita memiliki nilai layak berita jika di dalamnya ada unsur kejelasan (clarity) tentang kejadiannya, ada unsur kejutannya (surprise), ada unsur kedekatannya (proximity) secara geografis, serta ada dampak (impact) dan konflik personalnya. 

Di antara berita-berita tersebut mengandung salah satu unsur human interest di bawah ini:
1. Ketegangan (Suspense).
2. Ketidaklaziman (Unusualness).
3. Minat Pribadi (Personal Interest).
4. Konflik (Conflict).
5. Simpati (Sympathy).
6. Kemajuan (Progress).
7. Seks (Sex).
8. Usia (Age).
9. Binatang (Animals).
10. Humor (Humor).
Selain unsur-unsur berita di atas, sebenarnya masih ada unsur lain dam berita, yakni unsur magnittude. Peristiwa yang memiliki magnitude akan bernilai sebagai berita untuk layak dimuat. Misalnya, dijumpai seseorang yang sangat pendek atau tinggi melampaui kelaziman. Unsur magnittude ini biasanya dimasukkan ke dalam pengertian ketidaklaziman.

• Awas Berita Sensasi

Berita sensasi adalah berita yang menekankan secara berlebihan "unsur manusia" dalam pemberitaan, yakni perasaan atau emosi.
Perkataan sensasi yang berasal dari perkataan sensation, dari akar kata sense, sudah cukup menggambarkan apa yang disebut berita sensasi, yakni berita yang isinya, dan terutama cara mengemukakannya, terlalu didasarkan pada keinginan untuk menarik perhatian, membangkitkan perasaan, emosi. Jadi, berita sensasi harus hebat, harus menimbulkan keheranan, ketakjuban, kengerian, pendeknya harus meluapkan berbagai macam perasaan.

BAB 4
PROSES MENGHIMPUN BERITA

• Penerus Berita

Menentukan apakah suatu peristiwa memiliki nilai berita sesungguhnya merupakan tahap asal dari proses kerja redaksional. Biasanya seorang redaktur menentukan bagaimana cara meliputnya, karena Ia berurusan dengan tahap pencarian/penghimpunan dan penggarapan berita. Setelah seluruh materi terhimpun, maka dilakukanlah penulisan dan penyuntingan (editing). Dalam tahap yang akhir, sambil dilakukan penyuntingan, dilakukan pula pemerkayaan terhadap berita.

• Dapur Redaksi

Dalam organisasi suratkabar di mana pun, sebelum organisasi reporter turun atau diturunkan ke lapangan, Ia harus lebih dulu mendengarkan dari redakturnya apa-apa yang dihasilkan dalam rapat redaksi di pagi hari seputar berita-berita yang perlu diliput, jika di wartawan bekerja di harian pagi. Setiap suratkabar harian pagi memang selalu mengadakan rapat pagi yang dihadiri oleh para redaktur dan dipimpin oleh Pemimpin Redaksi atau Redaktur Pelaksana untuk menentukan berita-berita apa saja yang akan mengisi halaman-halaman suratkabar mereka esok hari.
Dalam sebuah suratkabar paling sedikit biasanya ada empat redaktur, yang biasanya terdiri dari redaktur kota, redaktur olahraga, redaktur hiburan/kebudayaan, dan redaktur ekonomi. Suratkabar nasional besar seperti Kompas, Republika, Media Indonesia, Sinar Harapan, atau Rakyat Merdeka, tentu memiliki lebih banyak redaktur karena berita yang diliput suratkabar-suratkabar itu masing-masing sangat beragam.

• Beat atau Wilayah Peliputan

Hampir di semua suratkabar, desk kota merupakan desk yang paling banuak memiliki wartawan. Maklum kota banyak masalahnya dan banyak tempat-tempatnya yang harus diliput. Redaktur Desk Kota bertanggungjawab untuk peliputan seluruh kota dam kota-kota satelitnya, atau kota-kota kecil di sekitanya dan beberapa komunitas-komunitas yang terpencil. Misi Redaktur Kota adalah memastikan bahwa reporter-reporter atau wartawan-wartawan memasukkan berita setiapbharinya dan menjaga agak tak satu pun peristiwa penting dan menarik lolos. Dan tergantung dari berita-berita yang dimasukkan para reporternya itulah uyng membedakan kepribadian satu koran dengan koran-koran lainnya.
Redaktur Kota membuat rencana peliputannya berdasarkan anggapan bahwa pusat-pusat informasi berada di sekitar tempat-tempat tertentu.

• Wartawan dalam Aksinya

Pemberitaan yang tumbuh dari organisasi dan perencanaan yang cermat, diilhami oleh imajinasi, ditopang oleh fakta-fakta, dan digerakkan oleh keringat dan tujuan. Wartawan tidak sia-sia disebut wartawan: menghimpun berita adalah pekerjaan berat.

• Syarat-Syarat Menjadi Wartawan Yang Baik

Ada empat kualitas yang mungkin perlu dimiliki seorang wartawan, yang harus diketahui oleh para calon wartawan, yaitu pengalaman, rasa ingin tahu, daya khayal, dan pengetahuan.

• Menggali Berita

Istilah menggali berita seperti dikenal dalam praktik suratkabar di Indonesia adalah "menciptakan berita." Oengertian menciptakan berita ini tampaknya tumbuh dari pemahaman bahwa bagi seorang wartawan tidak ada istilah "tidak ada berita". Kalau tidak ada peristiwa atau kegiatan-kegiatan apa pun yang dapat dijadikan bahan berita atau dalam dunia kewartawanan dikenal dengan istilah "sepi berita", maka biasanya wartawan harus menggali sendiri berita tersebut untuk ditulis menjadi berita.
Pengertian menggali di sini memiliki dua bentuk. Pertama, mencari aspek-aspek dalam kehidupan budaya atau sosial masyarakat atau dalam kegiatan pemerintahan yang dapat diangkat menjadi berita yang menarik perhatian khalayak.

• Meliput Berita dengan Menyamar

Tentu saja tidak semua kasus menyamar bisa dibenarkan dalam menghimpun berita. Dapat atau tidaknya suatu penyamaran dibenarkan dalam meliput berita harus dilihat secara kasuistus, artinya kasus per kasus, tergantung dari masalahnya, yaitu apakah masalahnya merupakan perkosaan terhadap kemanusiaan atau bukan. Hal ini pun harus dilihat dulu apakah di dalamnya tidak terdapat sangkut paut dengan lembaga off-the-record atau lembaga embargo dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik, yang akan kita bahas dalam pasal lain di depan nanti.
Penyamaran tidak jarang juga terjadi ketika seorang wartawan perlu menemui narasumber yang ingin diwawancarai demi kelengkapan dan akurasi tulisannya.

• Persaingan dalam Meliput Berita

Dalam menghimpun berita juga terjadi persaingan antara satu media dengan media lainnya. Ini sudah tentu maksudnya untuk berlomba menarik kepercayaan lembaga bahwa suatu media lebih cepat dalam pemberitaannya dari media lain. Dengan begitu diharapkan, media bersangkutan akan lebih banyak menarik pembaca.

BAB 5 
KENDALA MENGHIMPUN BERITA

• Berita Adalah Bisnis

Memang, di bawah disistem politik yang pemerintahnya menjalankan sistem pers kekuasaan, pers tidak leluasa menjalankan kebebasannya. Untuk mempertahankan kekuasaan rezim, berita-berita yang dimuat di media haruslah seirama dengan kebijakan-kebijakan politik rezim yang berkuasa. Secara ideal seharusnya tidak boleh terjadi ada kepentingan di luar pers yang ikut mempengaruhi apa yang disiarkan oleh media atau mempengaruhi berita yang dihimpun oleh wartawan. Tetapi tidak demikian kenyataannya. Seribu satu macam kekuatan senantiasa berusaha mempengaruhi pemberitaan yang disiarkan oleh media demi kepentingan diri sendiri atau kelompok atau rezim.
Dalam era reformasi setelah tumbangnya pemerintahan rezim Orde Baru, pers pun belum luput dari tekanan.

Kendala Internal

Pengekangan terhadap kebebasan pers pada praktik sehari-hari tidak semata datang dari pemerintah, tetapi tidak jarang terjadi karena kepentingan penerbitan pers itu sendiri. Kelompok-kelompok bisnis bisa menjadi unsur penekan terhadap kebebasan pers, ketika sebuah surat kabar atau media cetak lain misalnya harus berhadapan dengan pemasang iklan yang menjadi penopang kelangsungan hidup media bersangkutan.

Monopoli Kepemilikan 

Sekarang tidak sampai 5% kota-kota suratkabar harian di Amerika mempunyai lebih dari satu pemilik suratkabar. Keadaan ini, yang menyebabkan kurangnya persaingan dalam persuratkabaran, bukan saja telah menimbulkan keprihatinan di antara para wartawan, tetapi juga di antara mereka yang sungguh-sungguh percaya pada sistem sosiopolitik Amerika. Demokrasi tergantung dari banyak suara, dari terdengarnya tiap sisi dari setiap berita. Sekarang di Amerika kira-kira terdapat seribu suratkabar lebih sedikit dan dua ribu mingguan lebih sedikit dibanding ketika William Howard Taft menjadi presiden. Ini akibat dari adanya persaingan.
Kecenderungan monopoli kepemilikan ini juga nyaris terjadi di Indonesia.

Kendala Iklan

Meskipun tumpukan uang iklan dapat mempengaruhi sikap surat kabar dalam pemberitaannya suratkabar sendiri sebenarnya tidak perlu bernyali kecil untuk tetap melakukan fungsi sosialnya secata jantan. Apalagi sekarang, ketika suratkabar-suratkabar di Indonesia ini sudah mulai banyak yang kuat secara finansial, barangkali aksioma berikut ini akan berlaku: "bahwa pemasang iklan lebih membutuhkan suratkabar daripada suratkabar membutuhkan pemasang iklan."

Menyebut Merk Dagang

Merk-merk dagang juga terkadang menjadi kendala dalam penulisan berita. Sebagian suratkabar atau media melarang wartawannya menulis berita dengan menyebut merk dagang sesuatu perusahaan atau produk. Redaktur foto Harian Kompas bahkan tidak akan memuat foto-foto berita yang latar belakangnya memperlihatkan sedikit saja tulisan yang menunjukkan suatu merk dagang atau nama perusahaan. Atau, di latar belakang foto tersebut tampak ada plang yang mencantumkan merk dagang atau nama perusahaan.

• Hadiah dan Kedekatan dengan Sumber Berita
Amplop dan Hadiah Gratisan

Di dunia pers Indonesia ada suatu sebutan bernama mengejek yang tidak sedap didengar telinga, yaitu sebutan "wartawan amplop."  Yang dimaksud dengan "amplop" adalah pemberian dari sumber berita kepada wartawan yang mewawancarainya berupa amplop berisi uang. Pemberian ini ada yang menganggap sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara dengan sumber berita bersangkutan. Tetapi, ada pula yang menafsirkannya sebagai uang suap kepada wartawan agar beritanya bemar-benar dimuat dan berita itu memuat hal-hal yang baik-baik saja tentang si sumber berita.
Pemberian lainnya dalam bentuk lain biasa disebut freebies atau gratisan. Freebies yang diberikan kepada wartawan bisa berupa tiket nonton gratis, tiket perjalanan gratis, atau tiket pertunjukkan yang diberikan secara gratis.

Jurnalisme Uang

Sebaliknya dari pemberian, hadiah, amplop, freebies atau apa pun namanya kepada wartawan, praktik lainnya yang merupakan juga keluarga dekatnya adalah jurnalisme uang. Kalau politik mengenal politik uang atau money politics, pers juga mengenal "money journalism" atau dalam pers Barat dikenal sebagai checkbook journalism.
Dalam jurnalisme-uang bukan sumber berita yang memberikan hadiah atau amplop berisi uang kepada wartawan atau media tetapi wartawan atau media yang memberikan uang kepada sumber berita.

Konflik Kepentingan

Pokja-pokja (kelompok-kelompok kerja), seksi atau unit yang dibentuk wartawan di setiap beat peliputan seperti di kepolisian, pengadilan, sekretariat negara, hankam dan lain-lain, dianggap dapat mengakrabkan wartawan dengan sumber berita.
Pokja-pokja, seksi atau unit kerja wartawan beat ini pada awalnya lahir berdasarkan anggapan bahwa kedekatan wartawan dengan beat-nya akan mempermudah mendapatkan berita. Dengan demikian akan terjadi pemerataan dalam mendapatkan berita dari sumber berita karena biasanya ada perjanjian tidak tertulis bahwa instansi yang menjadi sumber berita akan memberikan informasinya kepada semua wartawan.

• Rambu-Rambu Etika dan Hukum
Kode Etik Jurnalistik
Kendala lain dalan menghimpun berita datang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kode etik jurnalistik yang merupakan undang-undangnya profesi wartawan. Kode etik yang mengatur profesi wartawan Indonesis anggota PWI adalah Kode Etik Jurnalistik PWI yang untuk pertama kalinya disahkan dalam Kongres PWI pada bulan Februari 1947. Kemudian professional code ini mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan terakhir disahkan Kongres XXI OWI, 2-5 Oktober 2003 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Embargo

Salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam Kode Etik Jurnalistik adalah lembaga embargo dan off-the-record. Kedua lembaga itu sebenarnya hampir tidak dapat dibedakan. Sebagai contoh kami kemukakan di sini sebuah kasus embargo yang sekaligus juga merupakan kasus off-the-record di mana sumber berita meminta kepada wartawan yang mewawancarainya agar berjanji bahwa informasi yang ia sampaikan tidak untuk disiarkan, melainkan hanya sebagai pengetahuan wartawan saja. Karena diminta untuk berjanji, wartawan tersebut tidak akan melanggar janjinya. Mengapa? Karena, kalau sang wartawan mengkhianati sumber berita tersebut, maka sumber berita itu tidak akan menjadi sumber berita lagi. Tetapi, lebih penting dari itu, kata hati sang wartawanlah yang lebih banyak berbicara di sini karena ia memang terikat oleh kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Off-the-Record

Istilah 'off-the-record', meskipun pengertiannya hampir sama dengan embargo, yaitu sama-sama merupakan permintaan dari sumber berita untuk tidak menyiarkan keterangan  yang diberikan oleh sumber berita, tetapi menurut penjelasan pasal 14 tersebut bentuknya lain. Off-the-record terjadi berdasarkan perjanjian antara sumber berita dan wartawan yamg bersangkutan untuk tidak menyiarkan informasi yang telah diberikan oleh sumber berita.

Menyembunyikan Identitas Sumber Berita

Terkadang menyembunyikan identitas sumber berita itu layak dilakukan ketika kita yakin tentang keakuratan informasi sumber berita, atau ketika menyebutkan identitasnya akan menempatkan sumber berita dalam posisi yang memalukan, mencurigakan, dan membahayakan dirinya.  Atau memuat nama sumber berita sama baiknya dengan tanpa menyebutkan. Dalam hal ini wartawan boleh menggunakan kata-kata "menurut sebuah sumber". Tetapi tidak oeperlu menggunakan kata-kata "menurut sumber yang layak dipercaya".

Kasus Nixon

Permintaan off-the-record tidak mengikat keseluruhan wartawan. Kalau ada wartawan yang tidak langsung diminta atau tidak hadir dalam pertemuan dengan si sumber berita, maka mereka tidak terikat pada pemberlakuan off-the-record tersebut.
Charnley dalam Reporting menuturkan tentang hal ini dalam kasus Edward Cox, menantu mantan Presiden Nixon. Setelah Presiden Nixon waktu itu mengundurkan diri dari jabatannya, Cox menganggap bahwa publik perlu tahu lebih banyak tentang pengunduran diri mertuanya itu ketimbang yang sudah diberitakan.

Delik Pers

Delik pers berasal dari dua kata delik dan pers. Delik berasal dari perkataan Belanda delict yang artinya tindak pidana atau pelanggaran. Kata pers tentu sudah diketahui dari penjelasan pada Bab 1 buku ini, yaitu mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Tetapi sekarang, pengertian pers itu termasuk juga kegiatan komunikasi yang dilakukan melalui media elektronik seperti televisi dan radio. Jadi, delik pers artinya semua tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan melalui media massa.

Public Libel

Yang termasuk public libel antara lain "membocorkan rahasia negara" (pasal 322 KUHP), "penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden" (pasal 134 KUHP), "penghinaan terhadap kepala negara sahabat" (pasal 144 KUHP), "menodai bendera lambang negara" (pasang 154a KUHP), "penodaan terhadap agama" (pasal 156a KUHP), "menghasut supaya orang melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa" (pasal 160 KUHP), "menghina penguasa dan badan umun (pasak 207 KUHP), dan "melanggar kesusilaan/pornografi" (pasal 292 KUHP).

Private Libel

Contoh delik pers yang menyerang pribadi orang perorangan  ini adalah dalam kasus pemimpin redaksi Harian Rakyat Merdeka Karim Paputungan, seperti diungkapkan dalam Bab 3 buku ini. Ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan gara-gara pemuatan gambar parodi Akbar Tanjung di Harian Rakyat Merdeka edisi 8 Januari 2002. Karim oleh Pengadilan dianggap bersalah melanggar Pasal 320 ayat (2) KUHP.

Haatzaai-Artikelen

Haatzai-artikelen berasal dari dua kata bahasa Belanda yang artinya masing-masing: Haat = (benih) kebencian; zaaien = menabur, menanam benih (perselisihan, kebencian); artikel = tulisan atau karangan, bentuk jamaknya adalah artikelen. Jika diterjemahkan secara bebas, haatzai-artikelen ini bisa disalin dengan "karangan-karangan yang menabur benih kebencian." Pasal-pasal KUHP yang mengatur haatzaai-artikrlen ini adalah pasal-pasal 154 hingga 157 dan 207

BAB 6
WARTAWAN SEBAGAI PROFESIONAL

• Profesionalisme Wartawan
Dalan persepsi diri para wartawan sendiri, istilah "profesional" memiliki tiga arti: pertama, profesional adalah kebalikan dari amatir; kedua, sifat pekerjaan wartawan menuntut pelatihan khusus; ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititikberatkan pada kepentingan khayalak pembaca. Selanjutnya, terdapat dua norma yang dapat diidentifikasikan, yaitu: pertama, norma teknis (keharusan menghimpun berita dengan cepat, keterampilan menulis dan menyunting, dsb.), dan kedua, norma etis (kewajiban kepada pembaca serta nilai-nilai seperti tanggungjawab, sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap adil, objektif dan lain-lain yang semuanya harus tercermin dalam produk penulisannya).

• Profesionalisme dalam Pemberitaan
Menyebut Nama dan Identitas

Profesionalisasi dalam pemberitaan ditunjukkan dengan kaidah-kaidah atau adab-adab yang harus diikuti wartawan dslam pemberitaan mereka di bidang hukum. Kaidah-kaidah ini tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disinggung sebelumnya. Orang awam yang tidak memahami adab-adab dalam praktik jurnalistik maupun soal-soal hukum dan peradilan, tentu akan bingung jika membaca berbagai media yang sikapnya tidak sama dalam menyebut nama dan identitas pelaku pelanggaran dan berita-berita kepolisian atau pengadilan. Beberapa suratkabar dan majalah hanya menuliskan singkatan atau inisial nama dan identitas si pelaku, tetapi suratkabar dan majalah lainnya dengan terang-terangan menuliskan namanya secara lengkap.

Menyebut Nama dalam Kejahatan Susila

Tentang pemberitaan dalam kejahatan susila atau kejahatan seks pun, wartawan harus tetap dalam sikap profesionalnya. Sikap profesional ini tercermin dalam tindakan wartawan dalam memberitakan peristiwa tersebut yang tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. 

• Perlindungan terhadap Hak Pribadi
Menghormati Hak atas Privasi

Hak atas privasi, hak untuk menikmati keadaan menyendiri, tampaknya masih belum dirasakan penting dalam masyarakat Indonesia. Tetapi, kaidah untuk melindungi hal privasi ini dalam profesi kewartawanan sudah cukup diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sudut Berita Yang Menyesatkan

Perlindungan terhadap hal pribadi untuk mendapatkan informasi yang benar juga harus diperhatikan dalam upaya wartawan mencari sudut atau angle berita — yaitu fokus yang akan dijadikan tema berita. Setiap berita harus memiliki angle yang kuat agar menarik perhatian pembaca, seperti halnya foto berita harus memiliki eye-catching yang kuat — yaitu menarik mata pembaca untuk melihatnya.

Hindari Trial by the Press

Trial by the press atau terjemahannya secara harfiah "pengadilan oleh pers" ini jelas merupakan praktik jurnalistik yang menyimpang. Kalau hal itu dilakukan sekarang, ia menyalahi dua ketentuan, baik ketentuan yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik maupun oleh undang-undang Kode Etik Jurnalistik PWI mengatur hal ini dalam Pasal 7. Sedangkan undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No.14 tahun 1970 (pasal 4 ayat 3 dan pasal 8)
Tentang trial by the press ini PWI pun memberikan pedoman yang rinci dalam "Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Hukum"-nya (Pedoman ke-6)