Menurut WHO, kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang di dalamnya terdapat kemampuan-kemampuan untuk mengelola stress kehidupan yang wajar, untuk bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta berperan serta di komunitasnya. Maka dapat dipahami ketika Individu berada diluar definisi tersebut maka dimungkinkan dapat ditemukanya suatu kelainan, kita menyebutnya gangguan jiwa.
Gangguan jiwa muncul karena menurunnya fungsi mental pada seseorang sehingga implikasi dari penurunan fungsi tersebut ialah orang dengan gangguan jiwa akan bertingkah laku yang tidak wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum timbulnya gangguan jiwa pada seseorang diakibatkan karena adanya stres yang berlebihan, depresi dan faktor tekanan yang mempengaruhi dari luar dan dari dalam diri seseorang baik secara lansung maupun tidak langsung. Fenomena keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Sejak dulu mereka yang tergolong ODGJ dikenal dengan sebutan orang gila dan selanjutnya dikenal dengan istilah tuna laras.
Membutuhkan biaya yang relatif mahal untuk mendapat pelayanan kesehatan jiwa serta rehabilitasi agar dapat kembali ke kehidupan yang normal. Bagi masyarakat yang memiliki ekonomi lemah mereka tidak memiliki biaya untuk berobat. Bahkan mereka menyakini bahwa keadaan sakit jiwa bukan karena gangguan kesehatan namun merupakan penyakit yang berbau mistis. Adanya keterbatasan ekonomi membuat kebanyakan orang dengan gangguan jiwa cenderung akan dipasung, dibuang dan tidak dipelihara, yang selanjutnya disebut dengan terlantar hal ini terjadi karena mereka yang tergolong dianggap mengganggu dan merugikan masyarakat.
Padahal mereka yang sengaja menelantarkan ODGJ akan di kenakan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86 UUKJ yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) atau ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ODGJ yang ditemukan biasanya berada di jalan raya, ada beberapa yang terlihat mengenakan pakaian seadanya dan tidak lengkap, berbicara sendiri di jalan, menggendong boneka bahkan tidur-tiduran dijalan. Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menyembuhkan dan memberikan hak-hak ODGJ terlantar.
Salah satu kisah tentang ODGJ adalah Pak Saiful yang sudah 17 tahun tidak bertemu dengan keluarganya di Indramayu. Bagaimana caranya ia dapat bertahan hidup dengan gangguan jiwa yang dimilikinya, tidak memiliki tempat tinggal, hidup sendiri jauh dari keluarga. Kemudian ia bertemu dengan Rian seseorang yang tepat untuk membantu dirinya, karena ia memiliki niat ingin membantu Pak Saiful. Dari pertama ia bertemu dengan Pak Saiful di pinggir jalan dengan memberinya makan, minum, pakaian yang baru. Hingga akhirnya Rian dan crew membantu Pak Saiful yang ingin bertemu dengan keluarganya di Indramayu.
Kisah ini mengharukan dan menyentuh para penontonnya karena dapat kita lihat bahwa ibu dari Pak Saiful sedih dan senang ketika anaknya bisa kembali ke rumahnya yang selama 17 tahun menghilang dengan kondisi gangguan jiwa, walaupun awalnya Pak Saiful kebingungan dan tidak mengenali dengan ibu dan anggota keluarganya. Keluarganya berterima kasih kepada Rian dan crew yang telah membantu Pak Saiful kembali ke rumahnya dengan keadaan baik dan bisa berkumpul keluarga seperti semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar